Dikutip dari EnforceA Konsultan Pajak Jakarta Penerapan NIK Sebagai NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024, berikut kutipan lengkapnya. Pemerintah memutuskan untuk mengundur implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang semula terjadwal pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Comments
Post a Comment